HukumNews

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

×

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Setelah sebelumnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, penyidik kini tengah memproses tiga laporan polisi baru yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa gelar perkara akan segera dilaksanakan guna menetapkan tiga tersangka tambahan.

“Selain satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, saat ini kami tengah menyidik tiga laporan polisi lainnya. Gelar perkara akan segera dilakukan, dan dari situ akan ditetapkan tiga tersangka baru,” ujar AKBP Taufik.

Ketiga individu yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (pemilik PT ILP).

Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam skema pengadaan barang yang bermasalah secara hukum maupun teknis, termasuk dalam pengaturan penyedia, manipulasi harga, serta pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

READ  Pidato Parlemen, Dillah-Tanja Siap Wujudkan Pembangunan Tanjabtimur Merata-Bahagia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *