Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal turut menjadi sasaran penindakan.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, serta pengendara dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau berboncengan lebih dari satu orang juga termasuk dalam target operasi.
Tidak hanya itu, kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan turut menjadi perhatian guna mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, SH, SIK, MSI, CPHR, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Siginjai 2026 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, yang didukung dengan penegakan hukum secara selektif dan profesional.
“Melalui operasi ini, kami berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Jambi,” ujarnya.
Ditlantas Polda Jambi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.(*)











