Pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit Kamsel AKBP Dr. Novrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan preventif Polantas Polri guna meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat agar lebih patuh dan berhati-hati saat berada di jalan raya,” ujarnya.
Kegiatan siaran berlangsung secara interaktif serta berjalan dengan aman dan lancar. Dengan adanya penyampaian informasi yang cepat dan akurat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi dapat ditekan secara signifikan.(*)











