Polda Jambi menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya alam agar sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena turut melibatkan emas seberat 1,7 kilogram yang diajukan sebagai objek sengketa dalam praperadilan. Kini, ketiga tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang bukti.
Sebelumnya, pada Jumat 19 September 2025, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana PETI berupa transaksi emas ilegal di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Dalam operasi tersebut diamankan satu unit Toyota Avanza silver beserta tiga pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37), serta emas seberat 1,7 kilogram.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa MWD berperan sebagai pemilik emas, RBS sebagai sopir pengangkut, dan RN turut membantu karena tinggal bersama MWD.
Total 16 keping emas yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp3,23 miliar. Penyidik juga mengamankan kendaraan, STNK, dan sejumlah telepon genggam.
Emas ilegal tersebut diduga berasal dari aktivitas PETI di wilayah Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin, dan rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat untuk dijual.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(*)









