Jambi, netinfo.id – Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut mempersoalkan mulai dari proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan,
hingga penyitaan yang dilaksanakan pada September 2025. Namun, hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan seluruh tindakan tersebut sah menurut hukum.
Hakim menyampaikan bahwa upaya paksa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan KUHAP serta regulasi perundang-undangan terkait penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral.
Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan dan ditolak seluruhnya.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menyampaikan bahwa dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka terhadap ketiga pemohon tetap sah dan berlaku.
Barang bukti berupa kendaraan serta kepingan logam kekuningan yang disita penyidik juga dinyatakan sah sebagai alat bukti dalam proses hukum.











