Puncaknya, saat Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar keluar bareng Sari Yuliati. Begitu kamera menyala, wartawan dikepung anggota humas dan provos. Dorstop kembali kandas.
Lebih jauh, untuk menghindari wartawan yang sudah standby di lobi utama, Kapolda dan rombongan Komisi III bahkan dialihkan lewat pintu samping. Aksi plot twist ini bikin jurnalis cuma bisa gigit jari.
Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, geram. Menurutnya, polisi mestinya paham dorstop adalah bagian dari kerja jurnalistik. “Wartawan berhak bertanya, narasumber berhak jawab atau menolak. Tapi menghalang-halangi kerja jurnalistik? Itu jelas tak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Irma mengingatkan, kerja pers dijamin Pasal 28f UUD 1945 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Menghalangi wartawan berarti melawan semangat demokrasi,” tambahnya.
Akhirnya, wartawan pulang tanpa satu pun pertanyaan terjawab. Sementara Kapolda memilih tersenyum tipis sembari melenggang pergi. Drama selesai, tapi bara di kalangan pewarta jelas belum padam.(*)