EkonomiNasionalNews

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pegadaian

×

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pegadaian

Sebarkan artikel ini

6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pengendali.

7. Percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.

8. Penyederhanaan penggunaan akad lain dalam kegiatan usaha berbasis prinsip syariah.

9. Dukungan terhadap pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) oleh perusahaan pergadaian konvensional menjadi perusahaan pergadaian syariah baru.

10. Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak yang menjalankan usaha konvensional.

11. Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga keuangan syariah dalam bentuk joint financing.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 resmi mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Sejalan dengan penyederhanaan perizinan untuk usaha pergadaian di wilayah kabupaten/kota, serta merujuk pada amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),

pelaku usaha pergadaian yang telah berjalan sebelum pemberlakuan UU P2SK diwajibkan untuk memiliki izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.

OJK mengimbau seluruh pelaku usaha pergadaian yang belum mengantongi izin usaha agar segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai domisili usaha.

“Pemenuhan kewajiban perizinan ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tetapi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan industri pergadaian nasional berjalan sehat, transparan, dan akuntabel,” tambah perwakilan OJK.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, OJK berharap industri pergadaian semakin mudah diakses masyarakat sekaligus tetap berada dalam pengawasan yang kuat untuk melindungi konsumen dan stabilitas sektor keuangan.(*)

 

READ  Penyaluran Dana BKBK Tahap Dua di Tanjabtim Belum Terealisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *