EkonomiNasionalNews

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pegadaian

×

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pegadaian

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Regulasi ini menjadi bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan,

serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan proses perizinan usaha pergadaian pada tingkat kabupaten/kota.

OJK menyampaikan bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi segmen yang belum terakomodasi secara optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.

Selain itu, pelaku usaha pergadaian dinilai membutuhkan fleksibilitas agar dapat bersaing, tumbuh, dan beroperasi dengan tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Perubahan kebijakan ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan masyarakat, dan menjaga stabilitas industri pergadaian agar tetap sehat dan prudent.

Kami berharap regulasi yang lebih sederhana ini dapat mendorong pertumbuhan usaha pergadaian yang selaras dengan prinsip tata kelola dan manajemen risiko,” ujar pejabat OJK dalam keterangan resmi, Jumat (5/012/25).

Berdasarkan evaluasi atas implementasi POJK 39 Tahun 2024, OJK melakukan penyesuaian untuk menyederhanakan ketentuan administratif sekaligus menyelaraskan standar pengawasan dengan dinamika kebutuhan industri dan masyarakat.

Pokok Perubahan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 antara lain:

1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.

2. Penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir.

3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

4. Penambahan ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan wilayah usaha nasional.

READ  Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik di PN Jambi Hadirkan Dua Mantan Perangkat Desa

5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *