Para pedagang yang direlokasi juga mendapatkan pembebasan biaya sewa selama enam bulan, dengan tetap dikenakan retribusi harian sebesar Rp10.000.
Kepala Pengelola Pasar Angso Duo, Purnomo Sidi, menjelaskan bahwa para pedagang diberi pilihan untuk menyewa atau membeli lapak.
Biaya sewa sebesar Rp1,5 juta per bulan, sementara pembelian lapak ditawarkan seharga Rp25 juta dengan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) yang berlaku hingga masa kerja sama BOT berakhir dan dapat diperpanjang.
Sebanyak 450 pedagang akan ditampung di dua blok pasar, yakni Blok E untuk 300 pedagang dan Blok D untuk 150 pedagang. Langkah ini sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Pasar Angso Duo Baru sebagai pusat kegiatan ekonomi yang lebih tertata dan representatif.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Pemerintah Kota Jambi. Ia menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan Talang Banjar sesuai peruntukan tata ruang kota.
“Tidak boleh ada lagi aktivitas jual beli di sepanjang jalan kawasan Talang Banjar. Penertiban ini bukan sekadar menggusur, melainkan memberikan solusi usaha yang lebih tertata dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Jambi memastikan bahwa proses penataan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan dialogis, serta terus melibatkan berbagai pihak untuk menjaga keberlanjutan usaha para pedagang.