DaerahEkonomiNews

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Cukup Bayar 2 Tahun Saja

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Cukup Bayar 2 Tahun Saja

Sebarkan artikel ini

3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo (motor 5%, mobil 2,5%).

4. Bebas denda PKB.

5. Bebas denda BBNKB II.

6. Bebas denda SWDKLLJ.

Semua manfaat ini tentu menjadi kabar gembira bagi warga Jambi yang ingin meringankan beban pembayaran pajak kendaraan.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program pemutihan dengan mendatangi Samsat terdekat.(*)

 

READ  Jambi Business Center (JBC): Proyek Superblock Rp1,5 Triliun yang Akan Mengubah Wajah Kota Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *