3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo (motor 5%, mobil 2,5%).
4. Bebas denda PKB.
5. Bebas denda BBNKB II.
6. Bebas denda SWDKLLJ.
Semua manfaat ini tentu menjadi kabar gembira bagi warga Jambi yang ingin meringankan beban pembayaran pajak kendaraan.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program pemutihan dengan mendatangi Samsat terdekat.(*)