DaerahEkonomiNews

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Cukup Bayar 2 Tahun Saja

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Cukup Bayar 2 Tahun Saja

Sebarkan artikel ini

Kabar Gembira untuk Warga Jambi!

Jambi, netinfo.id – Kabar baik bagi masyarakat Jambi! Mulai hari ini, Senin (19/8/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, inilah momen yang tepat untuk kembali tertib administrasi. Pasalnya, jika pajak kendaraan Anda sudah mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun terakhir saja.

Tak hanya itu, semua denda juga dihapuskan. Program spesial ini berlaku di seluruh 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

Berikut keuntungan yang bisa didapat masyarakat lewat program pemutihan pajak ini:

1. Pajak mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun terakhir.

2. Diskon tunggakan pokok PKB.

READ  Respon Cepat! PUPR Tanjabtim Kirim Rigid Beton Cetak untuk Perbaikan Jalan di Simpang Gelis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *