Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Unit Reskrim Polsek Pasar yang berkoordinasi dengan Polsek Pelayangan berhasil melacak dan menangkap pelaku sekitar pukul 11.30 WIB. Barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu dan surat visum dari rumah sakit turut diamankan.
Kini, AA mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses penyidikan terus berjalan, dan sejumlah saksi masih diperiksa untuk mendalami motif pelaku.
“Berkas perkara segera kami rampungkan dan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup AKP Marwi. (*)











