Berstatus menikah.
Proses Pemilihan dan Pengukuhan
Pemilihan Ketua RT akan dilaksanakan secara serentak dan demokratis di seluruh wilayah Kota Jambi. Panitia pemilihan terdiri dari dua pengurus RT dan tiga tokoh masyarakat. Adapun hak memilih dimiliki oleh kepala keluarga atau wakil keluarga dari setiap rumah tangga.
Proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka di hadapan saksi dan masyarakat.
Tugas Strategis Ketua RT
Dalam Perwal tersebut, Ketua RT tidak hanya berperan dalam urusan administrasi kependudukan, tetapi juga memikul tanggung jawab strategis, antara lain:
Mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah.
Membantu kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Membina dan mengawasi aktivitas warga.
Menggerakkan program pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat RT.
“Kami ingin Ketua RT yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas serta mampu menjadi jembatan yang efektif antara warga dan pemerintah,” ujarnya.
Peraturan ini telah diberlakukan sejak 12 Maret 2025 dan diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang profesional, transparan, dan responsif.
Masyarakat Kota Jambi pun diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan demi menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib, dan sejahtera bersama. (*)