“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya di Muaro Jambi. Setelah kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” tambah Ipda Deddy.
Kini, LA ditahan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)