Sebelumnya, Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
“Penunjukan anggota Dewan Komisioner pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, Sabtu (31/1/2026).
OJK menyatakan bahwa keputusan pengangkatan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons berbagai dinamika yang terjadi di sektor keuangan.
“OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga mengumumkan pengunduran diri.
Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah pengumuman MSCI terkait perlakuan free float di Bursa Efek Indonesia.
Pada hari yang sama, empat pejabat OJK turut mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya. Tiga di antaranya merupakan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027,
yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi.
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Aditya Jayaantara, juga menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.(*)











