Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK
dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK dalam menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan penunjukan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan di sektor keuangan.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.(*)











