NasionalNews

OJK Tetapkan Sanksi Administratif terhadap Pegiat Media Sosial dan Pelaku Manipulasi Harga Saham

×

OJK Tetapkan Sanksi Administratif terhadap Pegiat Media Sosial dan Pelaku Manipulasi Harga Saham

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa:

PT Dana Mitra Kencana, dikenakan denda sebesar Rp2.100.000.000,00 karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UUPPSK.

Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode Januari–April 2016 dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah.

Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan tercatat sebesar Rp43.729.255.000,00.

Transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham IMPC yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi.

Sdr. UPT dan Sdr. MLN, masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1.800.000.000,00 karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UUPPSK.

Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari–April 2016 dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tercatat sebesar Rp49.122.252.500,00.

Transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Pengenaan sanksi administratif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mendukung terwujudnya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.(*)

READ  Kenali Tanda-Tanda Oli Sepeda Motor Perlu Diganti, Ini Jadwal Idealnya