NasionalNews

OJK Tetapkan Sanksi Administratif terhadap Pegiat Media Sosial dan Pelaku Manipulasi Harga Saham

×

OJK Tetapkan Sanksi Administratif terhadap Pegiat Media Sosial dan Pelaku Manipulasi Harga Saham

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam sejumlah perdagangan saham.

Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

OJK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham selama periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta fakta-fakta pemeriksaan lainnya.

Salah satu pola transaksi yang dilakukan Sdr. BVN adalah manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham menggunakan sejumlah rekening Efek, sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang berpotensi memengaruhi keputusan investor dalam melakukan transaksi.

Selain itu, Sdr. BVN diketahui menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu.

Namun pada saat yang bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut (followers) atas informasi yang disampaikan tersebut.

READ  Penutupan HUT ke-69 Provinsi Jambi Berlangsung Meriah, Konser Jono Joni Hipnotis 6.000 Penonton

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan bahwa Sdr. BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), terkait kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML pada periode sebagaimana tersebut di atas.

Sanksi atas Manipulasi Harga Saham IMPC

Selain itu, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.