Berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.
“Penerbitan Whitelist ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto yang legal dan berada dalam pengawasan OJK,” ujar OJK dalam keterangan resminya.
Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mewajibkan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK.
Selain itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan, berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga Rp1 triliun.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist, serta menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sesuai dengan daftar yang dipublikasikan OJK.
“Masyarakat diharapkan tidak menggunakan aplikasi atau platform di luar Whitelist, karena entitas tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian,” tegas OJK.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar Whitelist resmi, serta mewaspadai tautan tidak resmi, praktik typosquatting, dan promosi melalui media sosial maupun grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak tercantum dalam Whitelist.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.
“OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK,” lanjut OJK.
Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin resmi dan tercantum dalam Whitelist.
Sementara Logis berarti mencermati setiap penawaran imbal hasil, khususnya yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau tidak masuk akal, karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada pelindungan konsumen, dengan hanya bertransaksi pada entitas yang legal dan diawasi.
Adapun daftar Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.(*)











