Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.
Whitelist tersebut memuat daftar nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan resmi dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya:
a. Pasal 218, yang berbunyi:
“Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.”
b. Pasal 304, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak satu triliun rupiah.
2. Peraturan pelaksanaan terkait perdagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.
Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk:
1. Hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.
2. Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
3. Selalu melakukan pemeriksaan dan kewaspadaan, dengan cara:
Melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK;
Mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya;











