serta pihak lain yang beritikad tidak baik, yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Dalam pelaksanaannya, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa adanya hambatan biaya.
Dalam proses penyusunan POJK ini, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan pelaksanaan gugatan dapat berjalan secara efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 22 Desember 2025. Peraturan ini antara lain mengatur mengenai:
- Kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
- Tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
- Pelaksanaan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
- Pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan; dan
- Laporan pelaksanaan putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.(*)











