EkonomiNasionalNews

OJK Terbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

×

OJK Terbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

Sebarkan artikel ini

Dalam POJK ini juga diatur penyesuaian jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan dari OJK.

Untuk memperkuat proses alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, POJK ini juga menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia di internal bank ke luar negeri guna memperoleh pengalaman serta pengembangan kompetensi di tingkat internasional.

Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema pertukaran talenta, antara lain melalui program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

Pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan maupun persetujuan perpanjangan penggunaan TKA lebih dari lima tahun.

POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id maupun melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.(*)

READ  Bupati Tanjabtimur Serahkan SK Pengangkatan 427 CPNS dan PPPK