- Memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
- Membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia;
- Membantu penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
- Melakukan penelitian pasar terkait peluang pembiayaan dan investasi di Indonesia;
- Menjadi penghubung antara kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dengan pihak-pihak di Indonesia;
- Memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya;
- Membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya;
- Mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah;
- Memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau
- Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut.
Namun demikian, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik, KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.
Untuk mendukung implementasi peraturan ini, OJK akan menyelenggarakan sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL berupa pendampingan langsung (one-on-one assistance) kepada calon pemohon.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan perizinan OJK.
Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.(*)











