Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di masing-masing wilayah. Dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi TPAKD dimaksud, disampaikan materi sosialisasi Roadmap TPAKD Tahun 2026–2030, Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD), serta refreshment pelaporan melalui SiTPAKD.
OJK Apresiasi Media Massa 2025 merupakan bentuk penghargaan kepada rekan-rekan media atas kontribusi yang sangat berarti bagi pelaksanaan tugas OJK sepanjang tahun ini 2025.
Dalam OJK AMM, OJK juga menyelenggarakan dua program khusus yang melibatkan partisipasi luas jurnalis nasional maupun daerah, yaitu (1) Lomba Penulisan Artikel Jurnalis Media Massa, diikuti oleh jurnalis media massa nasional dan daerah untuk menghasilkan karya berupa artikel jurnalistik yang mendorong literasi keuangan, memperluas wawasan masyarakat, dan mengangkat isu-isu strategis sektor jasa keuangan; serta (2) Pemilihan “Duta Literasi Keuangan Media Massa Terbaik”, diberikan kepada jurnalis media massa yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi dalam menghadirkan konten edukatif, membangun pemahaman publik, dan menjadi role model dalam pemberitaan yang bertanggung jawab terkait sektor jasa keuangan.
Kedua kegiatan ini memperkuat pesan bahwa media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga garda terdepan edukasi dan penggerak literasi keuangan nasional.
OJK meraih predikat Badan Publik Informatif Terbaik Nasional dan memperoleh penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan KIP kepada OJK setelah melalui serangkaian penilaian yang diikuti 7 kategori badan publik meliputi kategori Kementerian, Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Non Struktural dan partai politik. Selain meraih penghargaan sebagai badan publik terbaik nasional, OJK juga meraih penghargaan sebagai badan publik informatif terbaik kedua untuk kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK).
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, baik di pusat maupun di daerah.
OJK menerima penghargaan BIG 40 Awards kategori Consumer Protection Governance Strategist dari Bisnis Indonesia sebagai apresiasi atas komitmen dan konsistensi OJK dalam memperkuat tata kelola perlindungan konsumen, meningkatkan literasi dan edukasi keuangan, serta mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Desember 2025 terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas Tahun 2017- 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Jan s.d.31-Des-25 Jumlah
Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 310 354 1.882
Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 2.930 2.263 11.873
Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 0 251
Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 3.240 2.617 14.006
Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah:
Menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 23 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri dari 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047.
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar. Selanjutnya, jumlah PJK terkait yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 175 Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 40 Instruksi Tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2025 terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,46 miliar, USD3,281, serta SGD27,365.
Dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan tahun 2025, OJK telah mengenakan 6 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 26 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp612,15 juta yang terdiri dari sanksi administratif keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tidak menyampaikan.
PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 19 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 19 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan,
berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024, laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025 serta laporan realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025. Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6,1 miliar.
Dengan demikian, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan sanksi dengan rincian sebagai berikut:
No. Jenis Sanksi Administratif Jumlah Nilai
Kewajiban Pelaporan Penilaian Sendiri
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 6 –
2. Sanksi Administratif berupa Denda 26 Rp612.150.000
Penyediaan Informasi dalam Iklan
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 16 –
2. Sanksi Administratif berupa Denda 17 Rp432.000.000
Hasil Pemeriksaan
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 3 –
2. Sanksi Administratif berupa Denda 2 Rp3.390.000.000
Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi Keuangan
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 21 –
2. Sanksi Administratif berupa Denda 90 Rp6.145.300.000
Total 177 Rp10.579.450.000
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas SJK dan meningkatkan perannya bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah prospek pertumbuhan global yang melandai di 2026 dan kinerja ekonomi Tiongkok yang melambat, kinerja sektor jasa keuangan tetap terjaga dan stabil.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berdaya tahan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan termasuk pada industri PPDP, antara lain melalui penguatan regulasi untuk perusahaan perasuransian, lembaga penjamin dan dana pensiun, serta penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar Perusahaan Asuransi memiliki kapabilitas digital dan kapabilitas medis yang memadai.
Di samping itu, untuk terus mendukung pengembangan UMKM dan syariah, OJK telah membentuk departemen khusus yaitu Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah yang bertujuan antara lain untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM yang inklusif,
serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi baik perbankan syariah, industri keuangan non bank syariah, dan pasar modal syariah.
Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan penyatuan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) KSEI sebagai upaya menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian layanan, dan memperkuat tata kelola pendaftaran produk investasi reksadana.
Integrasi SPRINT dan SPEK ini memiliki nilai tambah utama karena secara signifikan akan mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran bagi industri pengelolaan investasi, menghilangkan duplikasi permohonan, dan menciptakan alur kerja yang lebih ringkas dan efisien.
OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang mengatur mengenai pelaksanaan tata kelola yang baik serta penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dalam rangka menciptakan ekosistem ITSK yang tumbuh berkelanjutan dan mampu mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
POJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang merupakan pengaturan untuk memperkuat tata kelola bursa efek,
lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian selaku Self Regulatory Organizations (SRO) seiring dengan perluasan peran SRO sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Dengan penguatan penerapan tata kelola SRO, termasuk peningkatan kebijakan anti fraud di SRO, diharapkan dapat memitigasi permasalahan governansi dan menjaga integritas SRO.
POJK Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), yang berlaku bagi Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan, antara lain mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, kerja sama, keterbukaan informasi, dan penghentian penyelenggaraan BNPL.
POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 28 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan PPDP sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan, penambahan jenis risiko dan kewajiban self assessment tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin, serta pertimbangan nilai rasio kesehatan keuangan dalam penilaian tingkat kesehatan PPDP. POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK PTI BPR/BPRS), yang merupakan tindak lanjut penerbitan roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR/BPRS tahun 2024-2027.
Seiring dengan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh BPR/BPRS dalam melaksanakan aktvitas operasionalnya, BPR/BPRS dihadapkan pada potensi risiko terkait pemanfaatan TI, sehingga diperlukan penguatan pengaturan pada aspek tata kelola TI, manajemen risiko TI,
serta ketahanan dan keamanan siber dalam penyelenggaraan TI BPR/BPRS. POJK PTI BPR/BPRS ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Perusahaan Modal Ventura (PMV). POJK ini merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan antara lain:
Memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu;
Menurunkan persyaratan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk pembiayaan melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana;
Memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM, bagi perusahaan pembiayaan dengan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor di atas 100 persen.
POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang merupakan pengaturan yang lebih strategis dari level pengaturan sebelumnya terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang telah diatur dalam SEOJK Nomor 7 tahun 2025.
Adapun substansi utama yang diatur dalam POJK ini antara lain kewajiban Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan produk Asuransi Kesehatan memiliki kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan kapabilitas Dewan Penasihat Medis, serta kewajiban Perusahaan Asuransi untuk melakukan telaah utilisasi dalam rangka mengendalikan biaya dan memantau kualitas layanan kesehatan.
Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), peran masing-masing pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, serta dorongan bagi fasilitas kesehatan untuk menjalankan layanan kesehatan yang sesuai dengan clinical pathway dan medical efficacy. POJK ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak POJK diundangkan.
POJK Nomor 37 tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur lembaga jasa keuangan nonbank.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup pengaturan POJK ini sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan, penambahan dan perubahan parameter kuantitatif penetapan status pengawasan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun,
serta penambahan kewenangan OJK untuk menyesuaiakan status pengawasan dalam hal PPDP sedang dalam proses merger, akuisisi dan penambahan modal disetor. POJK ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak POJK diundangkan.
POJK Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, serta POJK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya.
POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang diterbitkan dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pemodal, meningkatkan kualitas pelaporan dan tata kelola dalam penggunaan dana hasil Penawaran Umum, serta memastikan dana hasil Penawaran Umum direalisasikan sesuai rencana penggunaan dana dalam prospektus.
POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri, antara lain mengatur mengenai perizinan pembukaan Kantor Perwakilan, kegiatan Kantor Perwakilan, pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan, dan penutupan Kantor Perwakilan.
POJK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML, yang mengatur mengenai kewajiban memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan serta transparansi informasi keuangan dalam Laporan Keuangan yang dihasilkan.
Selain itu, diatur juga antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit serta peran Pemegang Saham Pengendali dan Pihak Terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan.
SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional, yang merupakan ketentuan pelaksana dari POJK No.18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
SEOJK ini menggantikan SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional serta mengatur aspek pengungkapan ketentuan prudensial atau prinsip kehati-hatian, antara lain pengungkapan Aset Tertimbang Menurut Risiko/ATMR dan pengungkapan tata kelola remunerasi), penyesuaian format pelaporan, penyusunan pedoman teknis,
serta harmonisasi dengan ketentuan kehati-hatian terkini dan standard internasional, khususnya praktik pengungkapan Pillar 3 dan pengaturan pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) sesuai dengan Basel Core Principles, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri bank umum konvensional.
SEOJK Nomor 31/SEOJK.03/2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK, yang ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan bank melalui penyederhanaan (simplifikasi) laporan dan digitalisasi pelaporan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi di OJK.
SEOJK ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur jenis, format laporan, dan pedoman penyusunan pelaporan, baik untuk laporan berkala maupun laporan insidental. Dalam SEOJK ini juga mengatur waktu implementasi pertama kali pelaporan secara daring melalui APOLO dengan memberikan masa transisi bagi bank.
SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang ditujukan sebagai pedoman bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam menyusun rencana bisnis secara matang, realistis, dan komprehensif yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam periode 1 (satu) tahun dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
SEOJK Nomor 35/SEOJK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah, yang merupakan tindak lanjut amanat Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, mengatur antara lain tata cara penilaian TKS perusahaan secara individual, penginian penilaian TKS perusahaan, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK.
PADK Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan, sebagai pedoman bagi PUJK yang lebih komprehensif dan terstandardisasi mengenai penyediaan informasi, penyampaian informasi untuk pemasaran, serta penyajian Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PADK Nomor 38/PADK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan LPBBTI, yang merupakan tindak lanjut amanat Pasal 167 ayat (3), Pasal 171 ayat (3), dan Pasal 177 ayat (8) POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, mengatur a.l. mengenai tata cara penilaian TKS Penyelenggara secara individual, penginian penilaian TKS Penyelenggara, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK.
PADK Nomor 39/PADK.05/2025 tentang Unit Usaha Penjaminan pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah, sebagai tindak lanjut pemenuhan amanat dalam Pasal 6 ayat (4) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 36 Tahun 2024.
PADK ini mengatur mengenai persyaratan kelembagaan dan pembentukan unit usaha penjaminan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah.
PADK ini mulai berlaku pada 8 Desember 2025.
PADK Nomor 42/PADK.03/2025 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank Melalui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi, sebagai tindaklanjut amanat Pasal 14 POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.
PADK Perintah Tertulis P3IK Bank mengatur tata cara pemberian Perintah Tertulis P3IK sebagai instrumen penanganan permasalahan bank. POJK ini menitikberatkan pada pengaturan teknis pelaksanaannya, termasuk ruang lingkup konversi, pertimbangan pemberian perintah, penyesuaian mekanisme dan tindak lanjut, evaluasi pemenuhan, pemberian insentif bagi bank yang patuh, serta kewajiban pelaporan dan penyampaian informasi.
PADK Nomor 43/PADK.03/2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK PTI BPR dan BPR Syariah), antara lain mengatur mengenai penerapan tata kelola serta kebijakan dan prosedur penyelenggaraan teknologi informasi, manajemen risiko penyelenggaraan teknologi informasi, pedoman ketahanan dan keamanan siber, pengelolaan data dan pelindungan data pribadi, serta format laporan penyelenggaraan teknologi informasi.
PADK Nomor 44/PADK.01/2025 tentang Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, antara lain mengatur tata cara pendaftaran dan pendidikan berkelanjutan bagi profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.
Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist. Selain itu, OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku.
OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang dimulai secara efektif pada tahun 2026 guna merespon pesatnya transformasi perbankan digital dan pengawasan bank digital yang lebih fokus ke dalam satu direktorat tersendiri. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara.
OJK meluncurkan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). .Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.
Dengan program asuransi dan didukung oleh manajemen risiko yang baik, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.
Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 43,11 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 65,07 persen ytd menjadi Rp83,44 triliun. Sementara itu, secara yoy, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,67 persen, kontribusi asuransi syariah terkontraksi 5,68 persen dan piutang pembiayaan syariah meningkat 14,15 persen.
Dalam rangka penguatan SJK syariah, OJK telah melakukan beberapa kebijakan dan aliansi strategis, yaitu:
Menerbitkan beberapa ketentuan, yaitu:
OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 32/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sekaligus amandemen SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
SEOJK antara lain mengatur mengenai ruang lingkup, format, dan tata cara penyusunan, pengumuman, dan penyampaian Laporan Publikasi oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Penyempurnaan format pelaporan dan pedoman penyusunan laporan publikasi selaras dengan pengembangan produk perbankan syariah, ketentuan kehati-hatian terkini, dan standar internasional seperti pengaturan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio), rasio pengungkit, dan pengaturan produk investasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
SEOJK Nomor 33/SEOJK.03/2025 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan OJK, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan OJK sekaligus amandemen SEOJK Nomor 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
SEOJK ini mengatur antara lain mengenai pedoman pelaksanaan pelaporan BUS, UUS, dan KPBLN kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK, yang menetapkan jenis laporan yang wajib disampaikan BUS, UUS dan KPBLN, meliputi laporan berkala dan laporan insidental beserta ketentuan posisi data, periodisasi, serta batas waktu penyampaian.
Selain itu, SEOJK ini juga mengatur ketentuan pelaporan pertama kali dan pedoman penyusunan laporan berkala dan laporan insidental.
Menyelenggaraan kegiatan edukasi dan literasi keuangan, yaitu:
Pertemuan rutin Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Semester II Tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK), serta dihadiri oleh 83 peserta yang antara lain berasal dari anggota POKJA LIKS internal dan eksternal OJK, perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah (PUJKS), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan strategis terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah sepanjang tahun 2025, sekaligus merumuskan rekomendasi pengembangan program di tahun 2026.
Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Pelaksana Fungsi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (LIKS) pada 16–17 Desember 2025 di Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk melakukan evaluasi serta merumuskan perbaikan pelaksanaan program LIKS ke depan, sekaligus membangun semangat sinergi dan kolaborasi antara OJK, Asosiasi, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam rangka memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
FGD dan Workshop LIKS tersebut diikuti oleh 105 peserta perwakilan Asosiasi, PUJK Syariah, dan SRO. Rangkaian kegiatan meliputi workshop pengembangan diri, motivasi spiritual, dan pemaparan rencana program LIKS tahun 2026, termasuk peluang dan tantangan yang dihadapi, sebagai bagian dari komitmen OJK bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendorong perluasan akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah secara berkelanjutan.
Training of Trainers (ToT) bagi para guru dan asatidz pada lembaga pendidikan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) guna mendukung pelaksanaan piloting implementasi modul pengajaran literasi keuangan syariah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pengajar dalam menyampaikan materi literasi keuangan syariah secara sistematis dan aplikatif kepada peserta didik. Kegiatan ToT tersebut dilaksanakan pada 17 Desember 2025 dan diikuti oleh 100 tenaga pengajar dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
Bertempat di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Haji Agus Salim Cikarang, dihadiri oleh jajaran Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta Subject Matter Expert (SME) yang terlibat langsung dalam penyusunan modul pengajaran literasi keuangan syariah, sehingga memberikan penguatan substansi materi sekaligus keselarasan antara kebijakan, kurikulum, dan praktik pembelajaran di satuan pendidikan.
Meresmikan pembentukan Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur, tanggal 9 Desember 2025. Peresmian EPIKS tersebut dihadiri oleh KE-PEPK OJK, Kepala Kantor OJK Jakarta, perwakilan Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, direksi Lembaga Jasa Keuangan Syariah, serta pimpinan Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan mencakup kegiatan literasi keuangan syariah dengan sasaran pelajar dan santri, mahasiswa, tenaga pengajar, serta UMKM di lingkungan pesantren dengan total peserta mencapai sekitar 800 orang, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap produk dan layanan keuangan syariah.
Selain itu, dilakukan pula perluasan akses keuangan syariah, antara lain pembukaan rekening tabungan pelajar dan mahasiswa, aktivasi dan optimalisasi kartu santri, pembentukan Agen Laku Pandai, penyediaan Reverse Vending Machine (RVM) yang terintegrasi dengan transaksi keuangan untuk mendukung pengelolaan sampah plastik, serta pendirian Galeri Investasi Syariah.
Menerbitkan Buku Khutbah Syariah Muamalah Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Buku Khutbah tersebut disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual dan mudah diterapkan dan buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DMI dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) untuk membuka jalur distribusi dan edukasi keuangan bagi produk PPDP Syariah melalui optimalisasi jaringan masjid di seluruh Indonesia.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, hingga akhir tahun 2025 telah terdapat 2 Unit Usaha Syariah (UUS) yang melaksanakan spin-off melalui pendirian perusahaan asuransi syariah full-fledged serta 2 UUS yang telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lainnya. Selain itu, saat ini terdapat 6 UUS yang sedang dalam proses spin-off, baik melalui pendirian perusahaan full-fledged maupun melalui mekanisme pengalihan portofolio.
Adapun UUS lainnya masih berada pada tahap persiapan dan pemenuhan persyaratan perizinan serta kesiapan operasional. Sesuai ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2023, batas waktu pelaksanaan spin-off UUS ditetapkan paling lambat hingga akhir tahun 2026.
Penguatan Tata Kelola OJK
OJK senantiasa melakukan langkah penguatan integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan, antara lain:
Sebagai salah satu bentuk komitmen upaya pencegahan korupsi dan penegakan integritas, OJK berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK setiap tahun.
Pada tahun 2025, OJK memperoleh nilai 80,56 dengan predikat “Terjaga” yang sekaligus menunjukkan bahwa OJK konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif. Nilai SPI OJK 2025 juga berada di atas rata-rata nilai seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu 72,32.
Asesmen tingkat kapabilitas fungsi audit internal di tahun 2025 mengacu pada kerangka kerja Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditors Research Foundation (IIARF).
Kegiatan ini dilakukan untuk menilai, mengukur, dan meningkatkan kapabilitas fungsi audit internal yang efektif dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, peningkatan tata kelola,
serta mengidentifikasi peluang peningkatan di OJK. Penilaian IACM atas fungsi audit internal OJK terus mengalami kenaikan sejak tahun 2020 yaitu semula 82,96 persen hingga pada tahun 2025 menjadi sebesar 94,51 persen level 4 menuju level 5.(cna)











