Regulasi tersebut mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.
OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai wujud komitmen institusional dalam mendukung upaya pemerintah memajukan sektor UMKM.
Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” ujar Dian.
Selain itu, OJK juga mendukung program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp308,41 triliun.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR serta pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit yang mendukung program tersebut.
Ke depan, Dian menegaskan pentingnya membangun ekosistem yang kondusif bagi pengembangan UMKM melalui penguatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses pasar kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mewujudkan sinergi antarprogram dalam mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 yang mencapai 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.(*)











