EkonomiNasionalNews

OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen pada 2026, Akses Pembiayaan Terus Diperkuat

×

OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen pada 2026, Akses Pembiayaan Terus Diperkuat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2026 akan tumbuh sebesar 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Proyeksi tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong OJK bersama pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa komitmen untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM akan terus menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurut Dian, hingga Januari 2026, penyaluran kredit UMKM tercatat mencapai Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit/pembiayaan. Namun secara tahunan, pertumbuhan kredit UMKM mengalami moderasi sebesar 0,53 persen (yoy).

Ia menjelaskan, perlambatan tersebut dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang berjalan lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.

Meski demikian, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM pada tahun 2026. Optimisme tersebut antara lain didukung oleh tingginya tingkat keyakinan konsumen.

OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada pada level 127,00, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam satu tahun terakhir yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.

Selain itu, momentum perayaan Idulfitri juga diperkirakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya bagi sektor UMKM. Lonjakan konsumsi rumah tangga selama periode tersebut diprediksi akan meningkatkan permintaan kredit modal kerja.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

READ  Memasuki Musim Penghujan, BPBD Tanjabtimur Siaga Bencana di Wilayah Pesisir