EkonomiNews

OJK Provinsi Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dengan Predikat Informatif

×

OJK Provinsi Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dengan Predikat Informatif

Sebarkan artikel ini

Penilaian SAQ mencakup aspek penyediaan informasi secara berkala, penyediaan dokumen informasi, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan.

Sementara itu, penilaian presentasi menitikberatkan pada strategi dan inovasi, serta komitmen organisasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Seluruh rangkaian tahapan penilaian tersebut berlangsung sejak awal September 2025 hingga akhir Desember 2025.

Dalam rangka diseminasi informasi publik, sebagai bagian dari komitmen OJK Provinsi Jambi dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen,

OJK Provinsi Jambi menyediakan layanan informasi publik yang dapat diajukan secara langsung di Kantor OJK Provinsi Jambi maupun secara daring melalui laman minisite PPID OJK di https://e-ppid.ojk.go.id/e-ppid/.***

READ  Karung Putih di Bagasi Bus Bongkar Jaringan Ganja 42 Kg, Satnarkoba Sarolangun Jepit Kurir di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *