Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi terpilih sebagai penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Instansi Vertikal Provinsi dengan predikat Informatif.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, S.P., M.Sos., kepada Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, pada Rabu (17/12/25) di Jambi.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi kepada berbagai badan publik, terdiri dari 20 instansi vertikal provinsi, 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi,
11 PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota, 21 instansi vertikal kabupaten/kota, satu BUMD, enam pemerintah desa, serta tujuh tokoh dan lembaga yang dinilai konsisten mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.
Predikat Informatif tingkat provinsi ini menjadi wujud komitmen OJK Provinsi Jambi dalam mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada publik, khususnya masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.
Predikat tersebut diraih setelah OJK Provinsi Jambi melalui sejumlah tahapan penilaian yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi, meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta tahapan presentasi keterbukaan informasi publik.











