HukumNasionalNews

OJK Perketat Aturan Pinjol 2026: Debt Collector Dibatasi, Pelanggar Terancam Penjara dan Denda Ratusan Miliar

×

OJK Perketat Aturan Pinjol 2026: Debt Collector Dibatasi, Pelanggar Terancam Penjara dan Denda Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini

Denda keterlambatan diturunkan bertahap, hingga maksimal 0,1% per hari pada 2026 untuk pinjaman konsumtif.

3. Batas Maksimal Pinjaman

Debitur hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

4. Larangan Penyalahgunaan Kontak Darurat

Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi, bukan sebagai target penagihan. Penggunaan kontak pun wajib atas persetujuan pemiliknya.

5. Penagihan Wajib Beretika

Debt collector dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, intimidasi, maupun cyber bullying dalam bentuk apa pun.

6. Kewajiban Asuransi Risiko

Penyelenggara pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan sebagai bentuk mitigasi risiko.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap industri pinjaman online menjadi lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Praktik penagihan yang kasar maupun menyesatkan diharapkan tidak lagi terjadi di masa mendatang.(*)

 

 

READ  LPKA Muara Bulian Gelar Skrining dan Edukasi Kesehatan Gigi Bersama PDGI Batang Hari
Editor: redaksi