Denda keterlambatan diturunkan bertahap, hingga maksimal 0,1% per hari pada 2026 untuk pinjaman konsumtif.
3. Batas Maksimal Pinjaman
Debitur hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
4. Larangan Penyalahgunaan Kontak Darurat
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi, bukan sebagai target penagihan. Penggunaan kontak pun wajib atas persetujuan pemiliknya.
5. Penagihan Wajib Beretika
Debt collector dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, intimidasi, maupun cyber bullying dalam bentuk apa pun.
6. Kewajiban Asuransi Risiko
Penyelenggara pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan sebagai bentuk mitigasi risiko.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap industri pinjaman online menjadi lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Praktik penagihan yang kasar maupun menyesatkan diharapkan tidak lagi terjadi di masa mendatang.(*)











