EkonomiNasionalNews

OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031, Perkuat Industri Emas Nasional

×

OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031, Perkuat Industri Emas Nasional

Sebarkan artikel ini

Selain itu, pada 23 Februari 2026 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar berupa emas atau ETF Emas.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar keuangan sekaligus mendukung implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK sebelumnya juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam pengembangan inovasi pasar emas, OJK juga mendorong tokenisasi emas melalui uji coba dalam regulatory sandbox. Hingga saat ini tercatat sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.

Tokenisasi emas dinilai memberikan sejumlah manfaat, antara lain fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, serta transparansi dalam perdagangan emas digital.

Di sisi lain, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan prinsip syariah guna memberikan kepastian hukum dalam praktik bisnis emas modern.

Fatwa tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat industri emas nasional berbasis syariah.

Perkembangan kegiatan usaha bulion juga terlihat dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan yang hingga Februari 2026 tercatat mencapai 153,05 ton, berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai sebesar 94 ton. Sementara total kelolaan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.

READ  Danpuspomad: Fokus Penanganan Kasus Penembakan 3 Polisi, Isu Setoran Judi Belum Jadi Prioritas

Adapun rinciannya meliputi tabungan emas sebesar 19,25 ton (Rp55,05 triliun), bullion trading 15,07 ton (Rp11,37 triliun), jasa titipan korporasi 3,7 ton (Rp10,57 triliun), serta deposito emas 2,25 ton (Rp6,4 triliun).

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton (Rp7,9 triliun), penitipan emas 2,44 ton (Rp7,5 triliun), dan simpanan emas 26,62 kilogram (Rp80,57 miliar).

Dian menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional.(*)