HukumNasionalNews

OJK Limpahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan

×

OJK Limpahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.

Humas OJK menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan dapat dipercaya.

“OJK berkomitmen untuk menegakkan aturan dan melindungi konsumen maupun industri jasa keuangan dari tindakan yang merugikan. Penegakan hukum seperti ini menjadi langkah nyata untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar perwakilan Humas OJK.

OJK juga menekankan bahwa koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan akan terus dioptimalkan guna memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan efektif dan akuntabel.

Penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dalam rangka memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, serta stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.(*)

 

 

READ  Kapolresta Jambi Tegas: Judi Online Akan Diberantas, Semua Laporan Diproses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *