JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah sanksi administratif serta larangan kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Penetapan sanksi pada 13 Maret 2026 ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Dalam kasus yang melibatkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan berbagai sanksi kepada perusahaan dan pihak terkait dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar karena melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.
Kedua pos tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan.
Dana tersebut diketahui bersumber dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Atas perannya sebagai pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Selain itu, sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk juga dikenai sanksi denda secara tanggung renteng.
Direksi periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dikenai denda sebesar Rp110 juta. Sementara direksi periode 2020–2023, yakni Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo, dikenai denda total Rp1,95 miliar.
Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama juga dikenai larangan beraktivitas di bidang pasar modal selama lima tahun.
Sanksi terhadap Akuntan Publik dan Sekuritas
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak auditor yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan perusahaan.
Akuntan Publik Patricia dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit laporan keuangan 2019 dan 2020 serta tidak melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal kepada OJK.
Sanksi serupa juga diberikan kepada Helli Isharyanto Budi Susetyo, rekan pada KAP yang sama, dengan denda Rp150 juta atas pelanggaran standar audit dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021.
Sementara itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO serta tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap investor.
Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran transaksi afiliasi dan transaksi material.
Perusahaan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan terkait penurunan bunga dalam addendum perjanjian kredit dengan PT Mitra Buana Korporindo serta perjanjian pengakuan utang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.
Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun karena dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.
Komitmen OJK
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif dan larangan terhadap perusahaan maupun pihak terkait merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum di sektor pasar modal.
OJK juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.(*)











