EkonomiNasionalNews

OJK Jatuhkan Sanksi kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan Pihak Terkait

×

OJK Jatuhkan Sanksi kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini

Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001 sesuai ketentuan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU dan PPT, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019, dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak surat sanksi ditetapkan.

Kegiatan Penjaminan Emisi Efek yang telah berjalan sebelum tanggal penetapan sanksi tetap dapat dilaksanakan. Sanksi tersebut dikenakan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan terkait Customer Due Diligence (CDD) serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti pada IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Sdri. Yacinta Fabiana Tjang, selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, dikenai:

Denda sebesar Rp 30 jt.

Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) karena menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.

2. PT Multi Makmur Lemindo Tbk

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023), OJK menetapkan sanksi sebagai berikut:

a. PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) atas pengakuan aset dari penggunaan dana IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan standar akuntansi keuangan.

b. Sdr. Junaedi, Sdr. Imanuel Kevin Mayola, Sdr. Hendri Saputra, dan Sdr. Airlangga, selaku Direksi periode 2023, dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp3.360.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) secara tanggung renteng karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023.

READ  AHM Libatkan Ratusan Pelajar Gen-Z dalam KOLABERAKSI 2025, Tanamkan Budaya Hidup Sehat Lewat Dunia Pendidikan & Komunitas

c. Sdr. Junaedi, selaku Direktur Utama tahun 2023, dikenai Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun.

d. Sdr. Agung Dwi Pramono, auditor LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dikenai Sanksi Administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 (dua) tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor Pasar Modal guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Ke depan, OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tegas untuk menimbulkan efek jera serta memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.(*)

Editor: redaksi