3. Pusat Gadai Jambi PT TBSB – Ditemukan menjalankan usaha gadai dan investasi tabungan. Situs resmi perusahaan sudah tidak dapat diakses.
4. PT Sinar Solusi Tel – Diduga melakukan aktivitas pinjaman online tanpa izin. Perusahaan belum tercatat sebagai lembaga fintech lending di OJK meskipun belum dinyatakan ilegal oleh Satgas PASTI.
Berdasarkan data IASC periode November 2024 – 31 Oktober 2025, Provinsi Jambi mencatat 2.945 kasus penipuan keuangan dengan kerugian mencapai Rp44.861.221.199. Bentuk penipuan yang paling banyak dilaporkan antara lain:
Penipuan transaksi belanja (jual beli online): 459 laporan, Penipuan mengaku pihak lain (fake call): 266 laporan, dan Penipuan penawaran kerja: 243 laporan
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menegaskan pentingnya percepatan penindakan.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Kami berkomitmen memperkuat penegakan hukum agar masyarakat terlindungi dari kerugian yang semakin besar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, turut menekankan pentingnya literasi digital masyarakat.
“Banyak kasus terjadi karena masyarakat tergiur keuntungan cepat tanpa memeriksa legalitas. Edukasi menjadi kunci dalam pencegahan,” tegasnya.
Satgas PASTI terus berupaya memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui strategi ex-ante berupa literasi dan edukasi keuangan secara masif, serta pendekatan ex-post melalui pemblokiran entitas keuangan ilegal dan penindakan hukum.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan prinsip: Jangan Asal. Jangan Abal. Jangan Abai.(*)











