Dalam rangka memperkuat pengaturan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ketentuan tersebut antara lain mengatur batasan manfaat ekonomi yang dapat dibebankan kepada penerima dana, sebagai langkah untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, OJK juga telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait tata kelola, manajemen risiko, serta penilaian tingkat kesehatan penyelenggara Pindar.
Di samping itu, OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri Pindar dan memastikan setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.(*)









