Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas perjanjian kerja sama sebelumnya antara OJK dan Bareskrim Polri mengenai pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi:
- Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
- Penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
- Koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
- Peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia; serta
- Pemanfaatan sarana dan prasarana.
PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga guna menjaga integritas, stabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.











