EkonomiNews

OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

×

OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Sebarkan artikel ini

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti.

Kelompok kerja tersebut bertugas melaksanakan proses serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MOU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi dalam menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Sinergi tersebut bertujuan memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dapat berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi konsumen.(*)

READ  Sat Res Narkoba Polres Tanjabtimur Tangkap Satu Tersangka Kasus Narkoba, 29,95 gram Sabu Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *