Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Langkah pengawasan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan;
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menunjuk Penanggung Jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 dan 0851-1770-7778, serta melalui email adminpusat@variaintrafinance.com, atau datang langsung ke alamat Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.
Selain itu, PT VIF dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.(*)











