“Bank Digital saat ini memiliki dua fokus utama model bisnis. Pertama, Bank Digital dengan model bisnis stand alone, yakni bank digital yang beroperasi dengan ekosistem terbatas atau tanpa dukungan ekosistem sebagai saluran distribusi.
Kedua, Bank Digital yang bersinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau BigTech dalam suatu ekosistem, dengan model kemitraan untuk memperluas basis nasabah, serta target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis secara langsung guna mengurangi ketergantungan pada mitra,” jelas Dian.
Lebih lanjut, dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan individual terhadap bank, khususnya bank digital, yang dilakukan jauh melampaui indikator rasio keuangan semata.
Pengawasan tersebut mencakup keyakinan atas kelancaran layanan perbankan digital (seamless banking operation) sesuai dengan model bisnis masing-masing, independensi dan profesionalisme pengurus bank,
perilaku hubungan antara bank dan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media massa dan media sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan siber (digital resilience).
Pengawasan tersebut meliputi:
1. Keamanan siber, untuk memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang semakin kompleks.
2. Manajemen risiko pihak ketiga, mengingat ketergantungan bank digital terhadap penyedia jasa teknologi seperti cloud dan payment gateway, sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap risiko integrasi ekosistem.
3. Pelindungan data nasabah, guna menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi digital.
Melalui pengalihan pengawasan ini, OJK berharap dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (level playing field) sekaligus tetap memberikan ruang bagi inovasi, baik bagi bank yang bertransformasi penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang tengah beralih menuju layanan digital.(*)











