EkonomiNasionalNews

OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal dan Tindak Lanjuti Masukan MSCI

×

OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal dan Tindak Lanjuti Masukan MSCI

Sebarkan artikel ini

KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026 terkait penyediaan data investor yang lebih detail.

Sosialisasi tersebut mencakup panduan pengisian dan template data atas 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan ulang, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.

Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI, yang ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Dalam proses tersebut, BEI telah menggelar dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal, antara lain APEI, ADPI, AEI, ICSA, AAUI, dan PWMI.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa BEI berkomitmen mendukung agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan, serta menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal dalam mendukung peningkatan transparansi dan kepercayaan investor melalui penyediaan data yang lebih detail dan andal.

Demutualisasi Bursa

Demutualisasi Bursa Efek merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia di tingkat regional dan global.

Proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Demutualisasi Bursa terus dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan melibatkan OJK. Setelah RPP tersebut diundangkan, akan dilanjutkan dengan persiapan implementasi serta penyesuaian ketentuan pelaksanaannya.

Sinergi Lintas Lembaga dan Penegakan Hukum

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, penyusunan rencana aksi terintegrasi lintas lembaga, serta penguatan peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar.

Dalam rangka menjaga integritas pasar dan melindungi investor, OJK terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk beserta pihak terkait.

READ  Kisah Perjuangan Lisa, Ibu Lima Anak yang Menjadi Sopir Truk Batubara

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin, serta perintah tertulis.

Dari sisi pidana, OJK telah menyelesaikan lima kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini tengah memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, sebagian besar terkait dugaan manipulasi perdagangan saham.

Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan, serta memperkuat kepercayaan publik dan pemangku kepentingan global.(*)

Penulis: naEditor: redaksi