Sementara HP korban? Di-gadai AMP ke warung di pinggir jalan dengan barter tiga liter bensin (iya, cuma 3 liter!). Dan sepatu Nike putih itu? Dibuang begitu saja di jalan. Mungkin nggak cocok sama outfit-nya.
Kini AMP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. Sesuai LP/8/24/V/2025/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR, ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pesan moral: Jangan terlalu baik ke teman lama yang tiba-tiba datang malam-malam. Bisa jadi mereka bukan ingin tidur, tapi mau “pindahan barang” tanpa izin.(*)