Berbekal informasi masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan, aparat akhirnya melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis, 26 Februari 2026, keduanya diringkus di kawasan Pasar Muara Tembesi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api berbentuk pistol replika yang digunakan untuk menakut-nakuti korban saat melancarkan aksinya.
IPTU Sugeng menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Menurutnya, modus menyamar sebagai aparat penegak hukum sangat meresahkan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi resmi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi, AIPTU Amirsyah, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan identitas resmi. Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Muara Tembesi dan sekitarnya.(*)











