BNNK juga punya standar tegas. Tak semua yang “mengaku” pengguna bisa serta-merta direhab. Sri menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penilaian ketat. Dari dokumen, bahasa tubuh, hingga indikasi keterlibatan jaringan semuanya diperiksa.
“Kalau ada indikasi dia bukan pengguna murni, kami berhak menolak. Jangan sampai tempat rehabilitasi dijadikan pelarian oleh pengedar,” lanjutnya.
Lebih nyentil lagi, Sri menyebut bahwa penanganan rehabilitasi harus sesuai domisili dan tidak bisa sembarangan lintas wilayah tanpa status TAT (Tanggap, Aktif, dan Terpadu).
Artinya, jika Kambek masih gentayangan tanpa proses, bisa jadi polisi hanya melempar nama tanpa tindak lanjut.
Lempar Bola Panas? Polisi Belum Bersuara Lagi
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan baru dari pihak kepolisian soal langkah konkret terhadap Kambek. Apakah polisi benar-benar menyerahkan Kambek ke BNNK? Atau hanya sebatas “pencitraan” agar publik mengira kasus sudah ditangani?
Yang jelas, publik menanti kejujuran aparat. Karena satu hal yang pasti: tanpa barang bukti, tanpa rehabilitasi, tanpa kejelasan.. Kambek bisa jadi hanya korban sandiwara.(*)