Jakarta, netinfo.id – Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, efektif mulai 5 Juni 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional.
“Seperti sebelumnya, kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga dalam pernyataannya, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Artinya, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak lagi menjadi penerima manfaat diskon ini.