DaerahHukumNews

Motor Parkir di Teras Rumah Raib, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

×

Motor Parkir di Teras Rumah Raib, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

Sebarkan artikel ini

“Mengetahui motornya hilang, pelapor (korban) membuat laporan polisi di polres tebo untuk ditindak lanjuti,” lanjutnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa, usai mendapat laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku, kemudian tim resmob sat reskrim polres tebo mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada dirumahnya.

“Kita langsung mendatangi ke kediaman pelaku yang mana saat kita melakukan penangkapan pelaku kooperatif dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” sambungnya.

Lebih lanjut Iptu Nainggolan menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepada motor tersebut dan telah di gadaikannya di desa pulau temiang kecamatan tebo ulu kabupaten tebo.

“Di lokasi tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti, kemudian tim resmob langsung membawa diduga pelaku dan barang bukti ke polres tebo guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.(*)

READ  Penyaluran Dana BKBK Tahap Dua di Tanjabtim Belum Terealisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *