NasionalNews

Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua dewan komisioner OJK

×

Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua dewan komisioner OJK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

READ  Bupati Tanjab Timur Dilla Hikmah Sari Tinjau Langsung Perbaikan Dermaga Puding