Dengan sistem ini, Pemkot Jambi menargetkan tidak ada lagi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar. Seluruh sampah akan dikelola secara terstruktur, mulai dari sumber hingga ke tempat pemrosesan akhir.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“Bahasa sederhana, sampah yang dipilah sebagian akan menjadi berkah, sementara yang tidak dipilah akan menjadi musibah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemilahan sampah memiliki dampak langsung terhadap efisiensi biaya pengelolaan sekaligus membuka peluang nilai ekonomi dari sampah yang dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
Sebaliknya, sampah yang tidak terkelola dengan baik akan menjadi beban besar bagi pemerintah, baik dari sisi pembiayaan maupun dampak lingkungan.
Secara nasional, capaian pengelolaan sampah saat ini masih berada di angka sekitar 26 persen. Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan hingga 63,41 persen pada tahun 2026 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Masih ada gap hampir 30 persen yang harus kita kejar. Untuk itu, seluruh kepala daerah harus bergerak cepat dan memaksimalkan gerakan pilah sampah,” tegasnya.
Selain itu, sebelum penerapan teknologi Waste to Energy (WTE), pengolahan sampah akan dilakukan melalui berbagai metode alternatif seperti Refuse Derived Fuel (RDF), maggot, hingga pupuk cair.(*)











