Jakarta, netinfo.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah siap mengalokasikan dana darurat untuk menangani dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Pernyataan tersebut disampaikan saat situasi di lapangan masih memerlukan respons cepat dari pemerintah pusat.
Dalam keterangannya kepada media di sela kegiatan Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2025), Purbaya mengaku masih mempelajari secara rinci mekanisme Pendanaan Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Meski begitu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyiapkan dana cadangan guna mendukung penanganan bencana di wilayah terdampak.
Kesiapan pendanaan ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya dorongan agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional, guna mempercepat mobilisasi sumber daya secara terkoordinasi.
Kesiapan Pendanaan dan Mekanisme PFB
Purbaya menyatakan kesiapannya untuk mencairkan anggaran apabila diperlukan.
“Saya bukan membidangi hal tersebut. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar. Sesederhana itu,” ujarnya, menegaskan kesiapan pemerintah dalam menyediakan pendanaan untuk penanganan bencana.
Pernyataan tersebut dikaitkan dengan keberadaan mekanisme pendanaan inovatif melalui PFB yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 dan berlaku sejak 13 Agustus 2021. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan fiskal negara dalam menghadapi risiko bencana.
Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, PFB merupakan skema pendanaan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas tanggap fiskal terhadap berbagai dampak bencana, baik alam maupun non-alam.
Mekanisme ini memungkinkan pendanaan bencana dilakukan secara lebih efektif, baik melalui alokasi APBN/APBD maupun melalui pemindahan risiko kepada pihak ketiga, termasuk melalui program asuransi aset pemerintah dan masyarakat.
Dengan adanya PFB, biaya penanganan bencana berskala besar tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran tahunan. Sistem ini diharapkan mempercepat pemulihan serta melindungi masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
Desakan Penetapan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bantuan segera diterima warga terdampak di wilayah yang mengalami bencana.
Pemerintah pusat terus memonitor perkembangan situasi sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan status bencana nasional.
Dorongan penetapan status tersebut semakin menguat menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra, terutama Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, yang mengakibatkan kerusakan luas.
Desakan ini dipicu skala dampak yang dinilai melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya secara mandiri. Kendati pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat, tambahan koordinasi dan dukungan sumber daya dari pemerintah pusat dianggap sangat penting.
Penetapan status bencana nasional dinilai akan memungkinkan pengerahan logistik, pendanaan, dan sumber daya secara lebih cepat, terstruktur, dan terkoordinasi. Langkah tersebut diharapkan mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana.(*)











