Namun demikian, menempatkan UU HKPD sebagai solusi komprehensif justru berisiko memperkuat fiscal illusion, seolah persoalan telah terselesaikan melalui penataan administratif.
Permasalahan mendasar keuangan daerah tidak semata terletak pada tata kelola anggaran, melainkan pada desain hubungan fiskal itu sendiri. Hingga saat ini, relasi antara pusat dan daerah masih menunjukkan structural imbalance, kewenangan pelayanan publik yang luas di tingkat daerah tidak sepenuhnya diimbangi dengan kapasitas fiskal yang memadai, sementara sebagian beban belanja tetap ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat.
Konfigurasi ini secara inheren membatasi ruang fiskal daerah, tidak hanya karena keterbatasan pendapatan, tetapi juga karena adanya beban struktural yang terus melekat.
Dalam arsitektur tersebut, UU HKPD memang berfungsi sebagai instrumen penataan. Namun, pendekatan yang ditempuh masih dominan berada pada level pengendalian dan penyesuaian.
Regulasi ini menekankan disiplin, mengarahkan komposisi dan mendorong efisiensi, tetapi belum sepenuhnya menyentuh relasi fundamental antara kewenangan, beban dan kapasitas fiskal.
Akibatnya, daerah tetap berada dalam posisi yang terbatas dalam menentukan arah kebijakan anggarannya, sehingga anggaran lebih berfungsi sebagai instrumen pengelolaan kewajiban yang telah terbentuk daripada sebagai alat strategis untuk merespons kebutuhan masyarakat secara kontekstual.
Berbagai respons daerah, baik melalui peningkatan pendapatan, pengendalian belanja, maupun penyesuaian administratif, mencerminkan adanya proses adaptasi.
Namun, adaptasi tersebut pada dasarnya masih berlangsung dalam kerangka desain yang sama, yang belum mengalami perubahan mendasar. Dalam konteks ini, path dependency tetap bekerja, menjaga agar perubahan hanya bersifat inkremental tanpa mampu menggeser struktur yang melandasinya.
Di sinilah letak persoalan utama. UU HKPD membawa arah koreksi yang penting, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan problem desain dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.
Pada titik ini, pilihan antara mempertahankan pendekatan penataan atau mendorong koreksi struktural tidak lagi sekadar persoalan teknokratis, melainkan keputusan kebijakan yang menentukan apakah daerah akan terus mengelola keterbatasannya atau memperoleh ruang untuk keluar dari keterbatasan tersebut.
Perspektif ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan peran undang-undang tersebut.
Sebaliknya, perspektif ini menempatkan UU HKPD sebagai langkah awal, bukan titik akhir sebagai instrumen penataan yang penting, namun masih memerlukan penguatan pada level yang lebih mendasar.
Tanpa koreksi pada desain struktural, terdapat risiko bahwa kepatuhan yang terbentuk bersifat formalistik. Anggaran mungkin menunjukkan perbaikan dalam aspek ketertiban, namun ruang fiskal tetap terbatas, fleksibilitas tidak meningkat secara substansial dan kualitas pelayanan publik belum mengalami perbaikan yang signifikan.
Pada akhirnya, persoalan utama tidak terletak pada kerapian penataan anggaran, melainkan pada validitas desain sistem fiskal yang mendasarinya.
Selama structural imbalance tetap dipertahankan dan path dependency tidak diputus, setiap penataan berisiko hanya mereproduksi keterbatasan yang sama dalam bentuk yang lebih tertib, bukan menyelesaikannya.(Adv)











