“Di Kecamatan Pelayangan, khususnya Kelurahan Budiman, kita sudah tidak lagi menemukan sampah berserakan karena sistem jemput langsung ke rumah warga sudah berjalan efektif,” jelasnya.
Saat ini, program tersebut tengah diperluas ke Kelurahan Kasang Jaya dan ditargetkan menjangkau seluruh 68 kelurahan di Kota Jambi. Pemerintah juga tengah menyiapkan depo sampah sebagai pusat pengendalian agar tidak terjadi aktivitas pemilahan liar oleh pemulung.
Selain itu, Maulana mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran retribusi sampah masih rendah, baru sekitar 40 persen. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat komunikasi dengan masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi.
Di sisi lain, Pemkot Jambi juga tengah menyiapkan pembaruan armada pengangkutan sampah yang sebagian besar telah berusia 15 hingga 20 tahun. Skema baru yang akan diterapkan adalah pola pembayaran berbasis operasional (pay per use) melalui sistem kerja sama pihak ketiga.
“Kita akan gunakan pola baru, kendaraan dibayar saat beroperasi. Ini lebih efisien karena kita tidak lagi terbebani biaya perawatan dan suku cadang,” kata Maulana.
Ia menargetkan pengadaan 20 unit armada baru dapat direalisasikan secara bertahap, dengan harapan dapat diluncurkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Jambi.
Terkait penegakan aturan, Maulana menegaskan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan SOP dan peraturan wali kota sebagai dasar hukum penindakan, termasuk terhadap warga luar daerah yang membuang sampah sembarangan.
“Kalau aturan sudah terbit dan sistem sudah berjalan, maka penegakan hukum akan kita lakukan tanpa pengecualian, baik untuk warga dalam kota maupun luar kota,” tegasnya.(*)











